REGULASI
UU NO 10 TAHUN 2016
KOLABORASI UU PEMILUKADA 2017
MataPemilu-Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, namun sidang paripurna yang dilangsungkan, Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
"Melalui perdebatan yang panjang, pada akhirnya seluruh substansi dari RUU Pilkada ini dapat diselesaikan Komisi II dan pemerintah melalui musyawarah mufakat," kata Rambe saat sidang paripurna.
Jadwal pilkada
Poin pertama yaitu terkait waktu penyelenggaraan Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa pemungutan suara lanjutan hasil Pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada Bulan Desember tahun 2020.
Sementara pilkada hasil Pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022. Hasil Pemilihan tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
"Hal ini dilakukan sampai mencapai keserentakan nasional pada tahun 2024," kata Rambe.
Sebelumnya, jadwal pelaksanaan pilkada serentak secara nasional yang disepakati yaitu tahun 2027. Dengan adanya perubahan tahun, maka terdapat sejumlah penyesuaian pengangkatan penjabat kepala daerah.
Untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 akan diangkat penjabat kepala daerah hingga pelaksanaan pemilihan serentak pada 2024.
Sementara itu, terkait meninggalnya pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon dibuat norma tata cara pengajuan calon pengganti baik untuk pasangan calon perseorangan maupun pasangan calon dari partai politik.
Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk memberikan waktu 30 hari melakukan pergantian, jika salah satu calon meninggal dunia pada waktu 29 hari sebelum pemilihan.
"Terkait peningkatan verifikasi kualitas calon perseorangan, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon," ujar dia.
Sanksi politik uang
Komisi II dan Pemerintah juga sepakat jika ada upaya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih dan terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya maka akan dikenai pidana penjara dan atau pidana denda.
Sementara, jika calon yang melakukan tindak pidana tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Adapun untuk penguatan Bawaslu, disepakati bahwa lembaga tersebut diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.
Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu pusat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Mekanisme kampanye
Rambe juga menjelaskan soal kesepakatan Komisi II dan pemerintah soal pendanaan kampanye.
Dana kampanye yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kini dibatasi. Dana kampanye itu hanya diperuntukan untuk kegiatan pasangan calon atau partai politik dalam melakukan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
"Adapun mengenai dana kampanye ditambahkan norma bahwa dana kampanye dapat diperoleh dari sumbangan pasangan calon dan Partai Politik," lanjut dia.
Larangan ganti pejabat
Berikutnya, Komisi II dan Pemerintah sepakat jika pejabat negara, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta dilarang melakukan penggantian pejabat.
Apabila itu dilakukan, maka pencalonan pejabat itu dapat dibatalkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Dalam hal penanganan pelanggaran pilkada, peran penyidik kepolisian dalam sentra Gakumdu harus diperkuat. Di samping mempersingkat alur penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan.
"Terkait sengketa Tata Usaha Negara pemilihan dimulai dari upaya hukum secara berjenjang yang dimulai dari Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota ke Bawaslu hingga ke tingkat MA. Khusus yang menyangkut perselisihan hasil, diubah dengan menggunakan acuan total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir," ujar dia.
Pembatalan pencalonan
Selain itu, pelanggaran berupa politik yang yang dilakukan secara terstruktur,maistematis dan masif akan dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, tanpa menggugurkan proses pidana.
Pemberian sanksi ini menjadi wewenang Bawaslu Provinsi yang sebelumnya telah diperkuat wewenangnya. Adapun penetapan sanksi menjadi wewenang KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui surat keputusan.
Presiden lantik bupati/wali kota
Tak hanya gubernur, pada revisi UU Pilkada kali ini, DPR dan pemerintah juga sepakat bahwa pelantikan Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota dapat dilakukan oleh Presiden RI selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Pelantikan dilakukan secara serentak.
"Tentang usulan pengangkatan calon terpilih, Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang dapat menghambat pelantikan pasangan calon terpilih akibat tidak disampaikannya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan Gubernur," lanjut Rambe.
Syarat dukungan
Ia menambahkan, untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik, disepakati jika besarannya tetap 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.
Sementara, syarat dukungan pasangan calon perseorangan yaitu paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.
Sementara itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai pemilihan serta menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Begitu pula bagi calon yang merupakan mantan narapidana, diberi kewajiban untuk mengumumkan status tersebu kepada publik.
"Selanjutnya, terkait persyaratan bagi PNS, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri wajib mundur setelah secara resmi ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon," kata dia.
Petahana wajib cuti
Adapun untuk petahana yang akan mencalonkan diri kembali, diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.
Sedangkan, bagi pejabat negara yang terlibat kampanye pemilihan pasangan calon, cukup mengajukan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Konflik internal parpol
Lebih jauh, ia mengatakan, jika terjadi perselisihan kepengurusan partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon, maka parpol yang bisa mendaftarkan adalah parpol yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Penggunaan e-KTP
Terakhir, pemerintah dan DPR sepakat bahwa penggunaan KTP elektronik sebagai syarat dukungan calon perseorangan maupun sebagai syarat terdaftar sebagai pemilih, baru akan diterapkan pada Januari 2019.
Oleh karena itu, untuk saat ini hingga akhir tahun 2018, masih diperbolehkan penggunaan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan.
Kolaborasi Undang-undang Pilkada Lengkap
KOLABORASI UU 1 2015 DAN 8 TAHUN 2015UU NO 10 TAHUN 2016
Via
REGULASI
Posting Komentar