NEWS
Koordinasi Panwas Kabupaten Pacitan dengan KPU terkait proses Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2019
Rabu, 4 oktober 2017 hari kedua Pendaftaran dan Verifikasi calon peserta pemilu 2019. Panwas Kabupaten Pacitan disela melaksanakan tugas tugas pengawasan juga melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi dalam hal penyelenggaraan dan juga pengawasan pelaksanaan pemilihan baik Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota maupun pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Dalam koordinasi ini diharapakan ada semangat saling menguatkan sesama penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu dalam melaksanakan tugas masing-masing demi suksesnya semua tahapan penyelenggaraan pemilihan. Disampaiakan juga salah satu kewenangan Panwas yaitu penyelesaian sengketa. Terkait hal tersebut panwas mengharapkan kerjasama yang baik dalam semua proses penyelenggaraan sehingga potensi adanya sengketa bisa diminimalisir. Disampaikan oleh Ketua Panwas Kab. Pacitan Berty Stefanus HRW.SH, bahwa dalam hal adanya sengketa benar terjadi, maka Panwas akan memproses sesuai dengan aturan yang ada. Untuk itu diperlukan keterbukaan semua fihak sehingga tidak muncul permasalahan dikemudian hari.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi, SIP. MSI menyampaikan terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan yang sedang berlangsung saat ini bahwa selaku penyelenggara pemilu KPU dan Panwas adalah dua lembaga yang sama sama sebagai pelaksana aturan perundangan yang ada. KPU akan sangat senang dengan adanya pengawasan karena akan sama sama mengawal proses tahapan pemilihan lebih baik lagi. Apalagi saat ini sedang ada dua pelaksanaan pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Pemilu 2019.
Terkait sengketa apabila memang terjadi, KPU tentunya akan mengikuti semua proses hukum yang ada sehingga proses dan hasil pemilu di Pacitan benar benar dapat diakui dan terima oleh masyarakat.
Sinergisitas ini tentunya tidak hanya antara Panwas dan KPU tapi juga dengan Peserta Pemilu yang ada di Pacitan sehingga dengan adanya sinergisitas tersebut akan dapat melaksanakan seluruh ketentuan perundangan yang ada.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi, SIP. MSI menyampaikan terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilihan yang sedang berlangsung saat ini bahwa selaku penyelenggara pemilu KPU dan Panwas adalah dua lembaga yang sama sama sebagai pelaksana aturan perundangan yang ada. KPU akan sangat senang dengan adanya pengawasan karena akan sama sama mengawal proses tahapan pemilihan lebih baik lagi. Apalagi saat ini sedang ada dua pelaksanaan pemilihan yaitu pemilihan Gubernur dan Pemilu 2019.
Terkait sengketa apabila memang terjadi, KPU tentunya akan mengikuti semua proses hukum yang ada sehingga proses dan hasil pemilu di Pacitan benar benar dapat diakui dan terima oleh masyarakat.
Sinergisitas ini tentunya tidak hanya antara Panwas dan KPU tapi juga dengan Peserta Pemilu yang ada di Pacitan sehingga dengan adanya sinergisitas tersebut akan dapat melaksanakan seluruh ketentuan perundangan yang ada.
Via
NEWS
Posting Komentar