Sosialisasi Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2019
Senin 27 Nopember 2017 bertempat di hotel Permata Pacitan,KPU Kabupaten Pacitan melaksanakan Sosialisasi terkait penyusunan penataan dapil dan alokasi kursi Pemilihan Umum 2019. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua sesi, pertama tanggal 27 Nopember 2019 akan diikuti oleh seluruh Partai Politik yang ada di Pacitan. Kedua akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2017 yang akan diikuti oleh masyarakat, ormas dan tokoh masyarakat.
Dalam penyampaian materinya, Wahyu Nugroho menyebutkan bahwa objek penataan dapil didasarkan pada Pasal 195 UU nomor 7 Tahun 2017 demikian prinsip prinsip dapil dan alokasi kursi.
Data Penduduk yang akan digunakan oleh KPU dalam melakukan penyusunan penataan dapil adalah data DAK 2 semester 1 tahun 2017
Beberapa prinsip yang mengatur proses penyusunan Dapil Pemilu 2019 menjadi topik yang dibahas pada kegiatan sosialisasi ini.
Dalam kesempatan tersebut dibuka sesi pertanyaan dan salah satu peserta dari Nasdem Eko, menanyakan terkait system penghitungan alokasi kursi, perbedaan antara 2014 fan 2019 yaitu materi konversi suara menjadi kursi untuk segera juga disosialisasikan.
Posting Komentar