NEWS
DEKLARASI TOLAK POLITIK UANG DAN SARA
Mata Pemilu. PACITAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pacitan mengelar Deklarasi bersama Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA. Deklarasi bersama ini digelar di hotel Srikandi, Rabu ( 14/2/2018). Deklarasi bersama ini diikuti oleh semua unsur dan stakrholder, awak media, elemen masyarakat se Kabupaten Pacitan. Kegiatan deklarasi ini juga di hadiri langsung oleh Bupati Pacitan Indartato, Kapolres, Dandim 0801,Kejaksaan, pengurus partai politik serta oklarasi yang digelar Panwaslu Pacitan mengambil tema ” Tolak Dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 ” tujuan itu agar tidapenyelenggaraan pilkada.
Kemudian mengajak pemilih untuk menentukan pilihan secara cerdas berdasarkan visi, misi dan program kerja, bukan karena politik uang dan SARA. Sedang terakhir tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA.
Bupati Pacitan Indartato, mengatakan ” dengan deklarasi bersama ini, kita bacakan bersama dan kita ikrarkan serta tanda tangani bersama agar pelaksanaan pemilu ini agar berintregitas, saya juga berharap ” untuk PNS dan ASN utamanya harus netral, dan itu wajib hukumnya. Jika melanggar pasti ada sangsi-sangsi yang akan di terapkan. Selain itu, marilah kita bersama-sama membantu mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Agar kondusif,aman dan nyaman sampai akhir pelaksanaan nanti,” itu harapan Bupati Pacitan.
Ketua Panwaslu, Kabupaten Pacitan Berty, mengatakan “pihaknya bertanggung jawab memastikan integritas Pilkada Jawa Timur. Untuk itu Panwaslu mengajak semua pihak menolak politik uang dan politisasi SARA, sehingga pelaksanaan Pilkada tetap beritegritas.
“Politik uang menjadi musuh kita. Sedangkan politisasi SARA berpotensi memecah belah antar teman dan saudara, untuk itu hal ini harus kita tolak,” terangnya.
Berty juga menegaskan, pelaksanaan pengawasan Panwaslu Pacitan bukan hanya mulai malam ini saja, tetapi sudah sejak kemarin-kemarin. Ditegaskannya, jika terjadi pelanggaran ” money politik uang maupun politisasi Sara, sangsinya berat minimal 3 tahun dan itu sudah tertuang dalam UU No 10 tahun 2018 pasal 187 A, sedangkan di pasal 187 B si penerima juga akan dikenakan sangsi yang sama 3 tahun penjara. Jadi pemberi dan penerima sangsinya sama,” pungkas Berty Stevanus
Via
NEWS
Posting Komentar